Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta - Suami Peni Farnita, Bernaldi Kadir Djemat atau Aldi hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan tuduhan zina atas Zumi Zola. Aldi pun merasa dinistai oleh pihak Zumi sebagai pelapornya.

Padahal sebelumnya, Aldi melaporkan Zumi atas tuduhan perzinaan dengan sang istri. Aldi pun melihat banyak yang janggal dalam proses hukum yang hampir pasti akan menyeretnya ke tahanan Polres Jakarta Selatan itu.
Aldi jadi tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap sekretaris ibunda sang istri. Kejadian itu memang merupakan buntut dari tuduhan perzinaan yang dilakukan Farnita dengan Zumi Zola.

Aldi dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan yang dilakukannya pada Oktober 2011 lalu. Menurut kuasa hukum Aldi, Humprey Djemat kejadian itu juga bermula ketika Aldi mendatangi rumah ibunda Farnita untuk bertemu sang anak .
"Bagi kami ini sudah nista. Dan mau nutup aib Zumi Zola lagi. Seolah-olah laporan Aldi jadi nggak benar," tutur kuasa hukum Aldi, Humprey Djemat saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012).

"Sekarang dimasukin penjara untuk menutupi aib pihak sana, supaya damai dan mencabut laporannya dia," tambahnya.

Humprey juga menjelaskan, kliennya bisa diibarakan sudah jatuh tertimpa tangga. Istri diselingkuhi, dan dirinya pun juga harus mendekam di penjara.

"Jadi Aldi suruh cabut laporannya sementara Aldi juga disuruh masuk ke penjara. Ini bagaimana orang sudah dizalimi dan istrinya sudah diselingkuhi," keluhnya.

(fk/mmu)

[imagetag]

(author unknown) 07 Feb, 2012

Mr. X 07 Feb, 2012


-
Source: http://hanyagosip.blogspot.com/2012/02/jadi-tersangka-suami-farnita-merasa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar