Gugatan Yusuf Supendi kepada 10 Petinggi PKS Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Yusuf Supendi, salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK), terhadap 10 petinggi Partai Keadilan Sosial (PKS). Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim di Ruang Sidang 4 PN Jaksel, Selasa (14/2/2012),

seluruh gugatan Yusuf dinyatakan tidak diterima atau ditolak. "Jadi, gugatan penggugat dinyatakan ditolak atau tidak diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Subyantoro.

Biaya perkara dibebankan kepada tergugat yang mengajukan rekompensi atau gugatan balik kepada penggugat. Alasannya, proses persidangan diimbuhi gugatan balik.
Rekompensi yang diajukan oleh tergugat IX dan X atau penggugat kompensi itu juga dinyatakan ditolak seluruhnya.

Yusuf mengajukan gugatan perdata kepada 10 pejabat PKS senilai Rp 42,7 miliar karena merasa dirugikan atas SK pemberhentian dirinya sebagai Dewan Pimpinan Pusat PKS. Pemberhentian tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur. Nilai gugatan tersebut merupakan kerugian material yang dialami Yusuf pascapemecatan dari PKS.
Sementara ke 10 elite PKS yang digugat Yusuf, yaitu Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah, dan Aus Hidayat Nur.


:::::::::::::::::::::::::::::::::::::

order dakwah yusup supendi yg berkurang tidak dapet ganti....
dakwah pake orderan...dinilai dgn rupiah....

sory kl yg ane tampilin kabar buruk bagi pks hater :D

comradez 14 Feb, 2012

Mr. X 14 Feb, 2012


-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/gugatan-yusuf-supendi-kepada-10.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar